Guru harus dapat memanfaatkan TIK




Berdasarkan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen telah diputuskan bahwa setiap Guru (harus) dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.


Namun pada kenyataannya masih banyak guru-guru khususnya yang berada di marjin perkotaan dan pedesaan belum menguasai, apalagi memanfaatkan TIK secara utuh di dalam proses belajar mengajar. Sejumlah kendala infrastruktur jaringan listrik dan telekomunikasi merintangi akses guru ke TIK.


klik>>> Baca Selengkapnya...

0 komentar:

 
Powered By Blogger | Re Design By agoenk © 2011 | Resolution: 1024x768px | Best View: Firefox | Top